Jaksa Semprot Saksi Rahmat soal Pengakuan Tak Kenal Harun Masiku

BeritaNasional.com - Rahmat Setiawan Tonidaya selaku Sekretaris dari mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan kena semprot Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran tidak mengetahui sosok Caleg PDIP, Harun Masiku saat dirinya diamankan ketika OTT KPK 2020 silam.
Momen itu berawal pada saat Rahmat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
“Apa yang disampaikan pak Wahyu kepada saudara?” tanya JPU.
“Setelah salat terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudhu di depan mushola di sudut itu, saya tanya 'ini permasalahan apa pak?' (dijawab Wahyu) 'wah kamu gatau ton',” jawab Rahmat.
Pada pertemuan yang berlangsung saat jeda pemeriksaan di Gedung KPK, Rahmat mengaku hanya bertemu dengan Wahyu; Pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah; Eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Kader PDI-P, Saeful Bahri.
Namun, Karena sempat mengaku tidak mengetahui Harun Masiku. Sontak, JPU pun mencecar Rahmat. Karena, apa yang disampaikannya berbeda dengan keterangan dalam BAP.
“Sebentar, tadi Pak Wahyu menyampaikan, kamu tidak tau ton, bener seperti itu?” tanya JPU.
“Saya tidak tahu, ya Pak Wahyu memang saya tidak tahu,” jawab Rahmat.
“Apakah menyebutkan HM?” cecar JPU.
“Seingat saya tidak,” timpal Rahmat.
“Ini di BAP saudara ada lho?” peringati JPU.
“Saya saat pemeriksaan memang ditanya, kenal dengan Pak HK termasuk kenal dengan Pak HM. Inj saya mungkin dulu saya tanya,” kata Rahmat.
Oleh sebab itu, JPU pun membacakan BAP Rahmat nomor 16 pada halaman 5 yang tertuang keterangan pertemuan Rahmat dengan Wahyu setelah terjaring dalam OTT KPK pada Januari 2020 silam.
“Pada saat itu pas di KPK itu, saya berjumpa dengan Wahyu Setiawan bisa sambil merokok di dekat mushola lantai 2 pada ruang riksa. ‘Pada saat itu Wahyu Setiawan baru menceritakan jika kita diamankan KPK gara gara kasus anggota Caleg PDIP bernama Harun Masiku’. Ini disampaikan ke saudara?” cecar JPU.
“Iya. Bisa jadi itu benar pak, karena saya dalam posisi tidak tahu,” timpal Rahmat.
“Iya tapi pada waktu itu bener pak terkait dengan Harun Masiku itu?” tanya kembali JPU.
“Betul,” singkat Rahmat.
Setelah itu, JPU bertanya terkait situasi Rahmat yang saat itu tengah bertemu dengan Wahyu, Donny, Tio, dan Saeful saat jeda pemeriksaan. Namun, Rahmat mengaku tidak mengetahui lebih lanjut isi dari percakapan mereka.
“Kalau melihat iya, dipastikan karena beliau berempat berada di mushola. Setelah saya merokok dengan pak Wahyu saya menunggu di ruang tunggu di tengah, di dekat menyimpan tas apa itu, jadi saya bisa melihat posisi mushola dan orang-orang tersebut,” tuturnya.
Adapun dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa JPU KPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan peritangan penyidikan dalam kasus kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Di mana Hasto bersama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selanjutnya demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu