Belum Ada Saksi Kuat di Kasus Suap PAW Masiku, Tim Hukum: Hakim Harus Berani Bebaskan Hasto

BeritaNasional.com - Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein, menyebutkan belum ada keterangan saksi yang bisa membuktikan keterlibatan kliennya sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hingga sidang pekan ketiga.
Diketahui, dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini turut didakwa atas dugaan suap dan perintangan penyidikan berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Kalau memang tidak ada bukti keterlibatan Pak Hasto, uangnya bukan dari Pak Hasto, majelis hakim harus berani bebaskan," ujar Patra usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurut dia, dari tujuh saksi yang dihadirkan JPU selama persidangan, belum ada satu keterangan yang bisa membuktikan secara kuat mengenai sumber uang suap berasal dari Hasto.
Sebab, kesaksian saksi yang hadir justru membuktikan kesalahan tiga terpidana lain, yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
"Pertanyaannya, apakah ada saksi-saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap Pak Hasto? Sampai hari ini, kami tidak melihat," ucapnya.
Bahkan, Patra merasa persidangan kali ini bukan untuk Hasto Kristiyanto, melainkan seolah mengadili ulang ketiga terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Maka, poin yang kedua adalah ini sebenarnya mengadili siapa persidangan ini? Apa mengadili ulang Agustiani Tio? Apa mengadili ulang Wahyu setiawan? Apa ini persidangan Saeful Bahri?" tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menilai JPU juga belum mampu untuk bisa membuktikan dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Bahkan, Ia merasa khawatir fokus JPU pada dakwaan OOJ terhadap Hasto lebih didorong oleh keinginan untuk membentuk opini publik negatif, alih-alih berdasarkan bukti yang kuat.
"Yang saya khawatir adalah justru sekadar membuat publik opini bahwa ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pak Hasto yang sebenarnya buruk. Kenapa saya katakan buruk? Karena mereka mau mengesankan Pak Hasto mau merusak sistem hukum kita. Bahkan, selama ini kita tahu, seolah larinya Harun Masiku karena perannya Pak Hasto," ujar Maqdir.
Alasan itu disampaikan Maqdir karena dugaan pembentukan persepsi yang sengaja dibentuk. Sebab, tidak ada saksi lain yang bisa membuktikan keterlibatan Hasto selain dari petugas maupun mantan petugas.
"Kalau dari berita acara (BAP) yang kami baca, bantahan ini disampaikan saksi-saksi, kecuali, sekali lagi kecuali, oleh saksi penyidik penyelidik KPK atau saksi dari mantan penyidik, penyelidik KPK yang menerangkan ada indikasi OOJ ini," jelasnya.
Dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa JPU KPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan dalam kasus kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hasto bersama orang kepercayaan, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selanjutnya, demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu