Kejagung Periksa 2 Hakim dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 April 2025 | 09:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua hakim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas atau onslag atas korupsi korporasi CPO minyak goreng

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan dua hakim yang diperiksa adalah Haris Munandar (HM) selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Herdiyanto Sutantyo (HS).

"Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta HM dan HS selaku hakim pada PN Jakarta Pusat telah diperiksa," ujar Harli dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025).

Selain dua hakim itu, Kejagung juga telah memeriksa Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri berinisial DSR dan Kasubag Kepegawai atau Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, YW.

Meski demikian, Harli tidak merinci secara detail terkait hasil pemeriksaan ini. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Cs.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dalam kasus ini total telah ada delapan tersangka, Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Kemudian Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp60 miliar diterima Arif untuk Rp22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: