Jonathan Frizzy Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Produksi Vape Berisi Psikotropika

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 April 2025 | 11:27 WIB
Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan produksi psikotropika obat keras jenis Etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk vape. (Foto/Instagram)
Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan produksi psikotropika obat keras jenis Etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk vape. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Sosok artis berinisial JF yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan produksi psikotropika obat keras jenis Etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk vape, akhirnya terungkap. Dia adalah Jonathan Frizzy.

"Benar, statusnya masih saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa (29/4/2025).

Meski demikian, pemeriksaan terhadap JF sebagai saksi dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga orang yang sebelumnya ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Berhasil menggagalkan sejumlah vape berisi obat keras jenis Etomidate," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael K. Tandayu, yang dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Awalnya, polisi menangkap tiga orang yang sudah menjalani penahanan sejak bulan Maret 2025. Kemudian, dilakukan pengembangan hingga muncul nama JF yang diperiksa pada 17 April 2025.

"Pada 21 April, kami juga kembali berkomunikasi untuk mengirimkan panggilan kedua," ujarnya.

Meski begitu, Michael menambahkan, tiga orang yang pertama kali diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan JF dipastikan masih berstatus sebagai saksi.

"Ini masih kami lakukan panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena dia adalah figur publik," jelasnya.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan telah dijerat sesuai dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: