Polda Banten Tangkap 47 Preman di Kota Serang, Kerap Tarik Pungli ke Warga

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil melakukan penindakan terhadap aksi premanisme di wilayah hukumnya. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan situasi aman dari aksi premanisme.
“Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyono, Selasa (29/4/2025).
Mereka yang ditangkap Polda Banten, di antaranya EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36) dan WN (31)
Sementara Polresta Serang Kota berhasil meringkus AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25) dan MZ (46).
"Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Arip Seto untuk memberantas praktik premanisme di wilayah hukum Polda Banten," tambahnya.
Ia mengungkapkan mereka diduga kerap kali melancarkan modus untuk menari pungutan liar (pungli) kepada masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Para pelaku melakukan pungutan terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Didik menjelaskan, dari Polda Banten dan Polresta Serang Kota akan melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para tunawisma/preman yang diamankan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulang kembali aksi pungli.
“Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan dan setelahnya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” kata Didik.
Lebih lanjut ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme. Dia juga menegaskan bahwa Polda Banten akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pungutan liar dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” tuturnya
“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme kami Polda Banten dan jajaran tidak segan untuk memindak tegas kepada seluruh aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu