KPK Panggil Bupati Penajem Paser Utara Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 29 April 2025 | 21:30 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Panser Utara Mudyat Noor (MN) sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Mudyat dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi berupa gratifikasi di lingkungan pemeritahan Kutai Kartanegara.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

Selain Mudyat, KPK juga memanggil delapan saksi lain. Tessa mengatakan kesembilan saksi itu diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.

Kedelapan saksi tersebut di antaranya, Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya Andriayu Paramban dan Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah Umi Sholekhah.

Kemudian, Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera Muhammad Aryo Sidiq, Pengelola Teknis Pt Sinar Kumala Naga  Bambang Sambio, dan Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga H Sulasno.

Lalu, Komisaris Utama PT Bara Kumala Group Achmad Husry, Manejer Proyek di PT Alam Jaya Pratama Ahmad Bun Yamin, serta Komisaris PT Petro Naga Jaya Roni Fauzan.

Dalam perkara ini Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.

Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Rita dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: