Disebut Tak Pernah Bangun Jalur Sepeda Sejak 2023, Dishub DKI: Target Sudah Terlampaui

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 29 April 2025 | 23:00 WIB
Jalur Sepeda (Beritanasional/Oke Atmadja)
Jalur Sepeda (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menanggapi pernyataan Bike To Work yang menyebutkan bahwa pihaknya tak membangun dan merawat jalur sepeda hingga 2023.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, target pembangunan jalur sepeda di 2025 adalah 250 km. Sementara itu, hingga kini Pemprov DKI sudah memiliki 314 km jalur sepeda.

Oleh karena itu, lanjut Syafrin, jumlah ini sudah melebihi angka yang ditargetkan kepada Dishub.

"Artinya secara target ini sudah terlampaui sehingga yang dilakukan adalah memelihara jalur sepeda tersebut secara baik," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, dikutip Selasa (29/4/2025).

Dengan target yang sudah terpenuhi ini, Dishub memutuskan untuk merawat jalur sepeda dan mendukung sektor lain, yakni menambah kendaraan dinas operasional.

"Karena seperti yang kita ketahui bahwa mobilitas untuk pengaturan lalu lintas di Jakarta cukup masif, oleh sebab itu kendaraan dinas operasional juga tetap kami lakukan peremajaan," ujar Syafrin.

Diberitakan sebelumnya, Bike To Work Indonesia (B2W Indonesia) menyanggah pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan jalur sepeda sepanjang 314,196 km hingga 2024.

Anggota B2W Fahmi Saimima mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak membangun dan menambah panjang jalur sepeda hingga 2023. Bahkan, pemeliharaannya pun tak dilakukan.

"Program strategis seperti evaluasi dan optimalisasi jalur sepeda yang sempat direncanakan, hilang tanpa kejelasan, baik dalam pelaksanaan maupun transparansi anggarannya," kata Fahmi dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).

Fahmi berujar, dia pun menyayangkan aksi Dishub yang justru menganggar sepeda motor pengawalan ketika warga membutuhkan jalur sepeda.

"Ironisnya, di saat kebutuhan warga atas jalur sepeda yang aman diabaikan, justru Dishub DKI menganggarkan pembelian sepeda motor pengawalan sebesar Rp37,3 miliar untuk 20 unit motor gede (dengan spesifikasi 1.600 cc, 6 silinder, torsi 160 Nm)," ujar Fahmi.

"Padahal, petugas Dishub secara hukum dilarang melakukan pengawalan kendaraan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 43 Tahun 1993," tambahnya.

Lantas, Fahmi pun membandingkan anggaran jalur sepeda yang hanya Rp10 miliar. Menurutnya, ini merupakan selisih yang mencolok antara prioritas gaya hidup bermotor mewah dengan kebutuhan dasar mobilitas warganya.

"Kami mempertanyakan, apakah ini bentuk komitmen terhadap mobilitas berkelanjutan dan keselamatan publik? Atau justru mencerminkan ketimpangan prioritas dan abainya pemerintah terhadap hak pengguna jalan non-motor?" tegas Fahmi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: