2 Anggota DPR dari NasDem Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/4/2025).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kedua saksi tersebut adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana CSR yang diduga diselewengkan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia," ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, kedua anggota DPR itu tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (13/3/2025), dengan alasan sedang menjalankan kegiatan kedewanan.
"Mereka telah mengonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," jelas Tessa.
Terkait penanganan perkara ini, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka. “Kami menerapkan prinsip kehati-hatian mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, hingga penyidikan,” ujar Tessa.
Meskipun telah dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan, KPK tetap menekankan pentingnya prosedur yang teliti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Ketika sudah masuk tahap pro justitia atau upaya paksa, KPK harus sangat berhati-hati dalam menetapkan status tersangka,” tambahnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap salah satu modus dalam kasus ini mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Yang kami temukan, uang tersebut masuk ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya,” jelas Asep.
Ia juga menyebut bahwa dana tersebut kadang dialihkan ke rekening orang lain sebagai perwakilan pelaku, karena secara aturan, BI hanya memperbolehkan penyaluran CSR kepada lembaga berbadan hukum seperti yayasan.
"Para pelaku bahkan membentuk yayasan untuk menampung dana CSR. Yayasan ini kemudian dijadikan jalur untuk menyalurkan dana yang diselewengkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dana CSR pada awalnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun dalam praktiknya, dana tersebut disalahgunakan.
“Dana itu ditarik tunai, diberikan kepada orang-orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya,” tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu