Cegah Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Bakal Pelototin 63.688 Pasar dan Ritel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (BeritaNasional/Bachtiar)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri turut melakukan upaya pencegahan dari penyalahgunaan pendistribusian beras. Hal ini dilakukan seiring dengan proses penyidikan terhadap kasus beras oplosan yang masih berjalan.

“Tentunya secara proses hulu, Satgas Pangan juga melakukan tindakan -tindakan preventif,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Dengan memastikan pengawasan terhadap kurang lebih 63.688 pasar dan ritel. Dengan rincian terdapat 9.000 pasar dan 53.000 

pasar yang harus diawasi dan ada 9.000 kurang lebih pasar tradisional dan juga 53.000 lebih retail modern, dan sisanya akan tersebar di beberapa tempat lain yang menjadi pusat perdagangan beras. 

“Maka dari itu, pemantauan dan pengawasan tentu tetap dilakukan, dan dalam proses penegakan hukum ini juga Bapak Kapolri memastikan pasokan beras tetap akan ada di lapangan dan tidak terganggu,” tuturnya.

“Sehingga kemudian masyarakat juga tetap mendapatkan beras sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan terhadap Dirut PT. FS Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana terhadap pelanggaran mutu tidak sesuai terhadap beras premium, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi yang dikemas PT. FS.

Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: