Polisi Ungkap Alasan Belum Tahan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri belum menahan Direktur Utama PT Food Station (FS) Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lain terkait kasus dugaan beras oplosan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan alasan belum ditahan para tersangka, karena ketiganya dianggap kooperatif oleh penyidik.
"Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif," ucap Helfi saat jumpa pers (1/8/2025).
Namun, dia menegaskan proses hukum terhadap ketiganya dipastikan tetap berjalan. Dengan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang akan berlangsung Senin, 4 Agustus 2025.
"Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan terhadap Dirut PT. FS Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control.
Mereka diduga melakukan tindak pidana terhadap pelanggaran mutu tidak sesuai terhadap beras premium, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi yang dikemas PT. FS.
"Bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan," ujar Helfi.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata dia.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu