Langgar Etik, Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Eko 4 Bulan, Nafa 3 Bulan
BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memvonis anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni, anggota DPR Fraksi NasDem Nafa Urbach, dan anggota DPR Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) melanggar etik atas pernyataan dan tindakan yang memicu aksi massa beberapa waktu lalu. Masing-masing dari mereka mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.
MKD memberikan sanksi kepada Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan berlaku sejak putusan dibacakan. Namun, penonaktifan Sahroni dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.
"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan dalam sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Selanjutnya, Nafa Urbach diberikan sanksi dinonaktifkan sebagai anggota dewan selama 3 bulan. MKD juga meminta Nafa untuk berhati-hati menyampaikan pendapat kepada publik.
"Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," ujar Adang.
Kemudian, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diberi sanksi dinonaktifkan selama 4 bulan.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," ujar Adang.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Adies Kadir dan anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya diminta agar diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," lanjut Adang.
MKD menegaskan, selama dinonaktifkan, anggota DPR ini tidak mendapatkan hak keuangan sama sekali.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Adang.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu







