Pramono Terima Surat Pengunduran Diri Dirut Food Station Usai Penetapan Tersangka Beras Oplosan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 01 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menerima surat pengunduran diri Karyawan Gunarso selaku Direktur Utama PT Food Station (FS) Tjipinang Jaya seiring ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Diketahui, Gunarso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium dan volume terkait beras oplosan yang ditangani Satgas Pangan Polri.

“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station,” kata Pramono dalam keteranganya pada Jumat (1/8/2025).

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pramono menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan tidak akan ada intervensi terhadap proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan Satgas Pangan Polri.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pramono menekankan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. 

Ia pun meminta jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.

“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.

Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan, layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal. 

“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” imbuhnya.

Pramono juga meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik. 

“Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200,” sebutnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan terhadap Dirut PT. FS Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana terhadap pelanggaran mutu tidak sesuai terhadap beras premium, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi yang dikemas PT. FS.

"Bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan," ujar Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: