Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Masih Sisakan Pertanyaan, Begini Respons Polisi

BeritaNasional.com - Hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kasus kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) ternyata masih menyisakan pertanyaan. Termasuk dari pihak keluarga almarhum.
“Begini ya, kami menghormati apa yang menjadi, apa yang disampaikan oleh dari pihak keluarga ADP, silakan,” kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Reonald menyebutkan apa yang telah disimpulkan dalam hasil penyelidikan merupakan hasil maksimal dari kepolisian dalam mengungkap kasus.
“Sudah disimpulkan bahwa bukan merupakan suatu tindak pidana, belum ditemukan unsur tindak pidana dan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Hasil itu telah didasarkan analisis gelar perkara dari kesimpulan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta Labfor dan digital forensik Bareskrim Polri.
Namun, apabila ada informasi yang bisa kembali didalami sebagai petunjuk lain atas kasus kematian Arya, kepolisian sangat terbuka untuk mendalaminya kembali.
“Apabila ada kesempatan bagi misalnya ada informasi atau apa pun yang dimasukkan kepada pihak penyelidik, yaitu Direktorat Kriminal Umum, silakan nanti itu akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
“Akan coba ditindaklanjuti apakah informasi tersebut merupakan valid atau tidak sehingga bisa sesuai dengan apa yang disampaikan itu,” tambahnya.
Alasan Tidak Pakai Istilah Bunuh Diri
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memilih istilah tidak ditemukan tindak pidana dalam kesimpulan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).
“Yang pertama, perlu kami sampaikan bahwa korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dikutip Rabu (30/7/2025).
Penjelasan Wira ini bertujuan menjawab beberapa pertanyaan dari awak media yang sempat mencecar perihal kenapa kematian dari Arya tidak disebutkan sebagai tindakan bunuh diri.
“Polri dalam hal ini kami menyimpulkan kasus ini adalah tidak ditemukan peristiwa pidana itu yang bisa kita simpulkan,” ujar Wira.
Sebab, lanjut Wira, penyelidik bertugas melakukan penyelidikan untuk menemukan unsur pidana atau tidak.
“Kalau kita simpulkan yang lain salah karena bukan wewenang salah. Penyelidik melakukan penyelidikan ada atau tidaknya peristiwa pidana,” bebernya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu