Di Persidangan, Kejagung Ungkap Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Uang ke Satpam Pengadilan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terkait dengan motif dari hakim nonaktif Djuyamto menitipkan tas berisi uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan diungkap saat persidangan.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi korporasi CPO minyak mentah, Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang.
"Saya kira itu bagian dari substansi penyidikan nanti kita tunggu aja bagaimana di persidangan seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Rabu (30/4/2025).
Sebab, lanjut Harli, dari keterangan hasil pemeriksaan kedua sekuriti mengaku hanya dititipkan tas tersebut oleh Djuyamto. Sementara itu, untuk tas tersebut telah dijadikan sebagai barang bukti.
"Karena, hingga saat ini, kedua sekuriti. Ya, mereka hanya dititipi, dititipi dan tidak tahu isinya oleh karenanya makanya diserahkan ke penyidik dan penyidik buatkan berita caranya," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang yang sempat dititipkan tersangka sekaligus Hakim Djuyamto ke satpam PN Jakarta Selatan. Uang itu tersimpan dalam tas yang akhirnya diserahkan oleh satpam ke Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan uang tersebut dibagi menjadi pecahan rupiah sebesar Rp 48,7 juta dan SGD 39.000 atau setara Rp 656 juta (kurs Rp 16.825) dengan total mencapai Rp 704 juta.
"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau," ujar Harli kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025).
Harli menjelaskan tas itu dititipkan kepada satpam PN Jaksel sebelum Djuyamto ditahan atau ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, diserahkan titipan Djuyamto ke penyidik pada Rabu (17/4/2025).
"Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yg ditutupi 2 hp dan uang dolar Singapura," ujarnya.
Dalam kasus ini, total ada delapan tersangka. Di antaranya, Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Lalu, Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut. ketiganya adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Biaya total Rp 60 miliar diterima Arif untuk Rp 22,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu