KPK Buka Peluang Jemput Paksa Anak Buah Surya Paloh Terkait Kasus CSR BI

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah.
Hal tersebut diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika lantaran keduanya tak kooperatif menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.
“Secara umum saksi yang tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk dibawa paksa,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (30/4/2025).
Sebelumya, KPK sudah memanggil dua anak buah Ketum Partai NasDem Surya Paloh tersebut hari ini karena sudah mangkir pada panggilan sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka. Tessa mengatakan pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
“Ya, karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan penyidikan,” ucapnya.
Meski telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, Tessa menegaskan KPK tetap bersikap hati-hati sebelum menetapkan tersangka.
“Di mana sudah ada upaya paksa atau pro justitia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka"
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap salah satu modus dalam kasus korupsi dana CSR BI adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asep menyebut dana CSR disalurkan ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.
"Yang kami temukan selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi,” ungkap Asep.
Menurutnya, dana itu juga dikirim ke rekening orang lain yang mewakili pelaku karena BI hanya memperbolehkan penyaluran CSR kepada yayasan, bukan perorangan.
Para pelaku sengaja membentuk yayasan untuk menampung dana CSR yang kemudian disalahgunakan.
"Ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana saudara S dan HG ada di situ ya, membuat yayasan. Melalui yayasan tersebutlah uang-uang itu dialirkan," paparnya.
Awalnya, dana CSR digunakan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan.
"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial," kata Asep.
"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial," tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu