Rampung Bahas RUU KUHAP, DPR Tancap Gas Garap RUU Perampasan Aset

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan lebih dulu merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Setelah KUHAP rampung DPR akan segera tancap gas membahas RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menerangkan KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana. Sehingga RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP diselesaikan.
"Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini," ucapnya, kemarin.
Selain RUU Perampasan Aset juga ada UU Kepolisian yang juga harus segera dibahas. Oleh sebab itu DPR menunggu pembahasan RUU KUHAP selesai yang kemudian dilakukan penyingkronnan dengan RUU Perampasan Aset dan RUU lainnya.
"Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron. Nah, kan (nanti) revisi lagi, kerja dua kali," cetusnya.
Dia juga menyebut langkah tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
"Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kami kan juga tidak menginginkan seperti itu," katanya.
Ia menerangkan sesuai semangat dan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, maka DPR harus lebih agresif menyelesaikan RUU KUHAP.
"Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden, kami segera membahas itu makanya kami nanti koordinasi dengan Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP".
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu