Jemaah Haji 2025 Wafat di Tanah Suci Akan Dibadalhajikan

BeritaNasional.com - Pemerintah bakal membadalhajikan atau mewakilkan ibadah haji bagi jemaah yang meninggal saat tiba di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, Abdul Basir.
Selain itu, jemaah yang wafat juga akan mendapatkan asuransi sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama.
"Jemaah Haji nanti dibadalhajikan oleh pemerintah, dan yang kedua nanti akan diberikan asuransi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di Kementerian Agama," kata Basir di Madinah, Minggu (4/5/2025) yang dikutip dari Antaranews.
Pernyataan ini disampaikan Basir menyusul kabar duka seorang jemaah haji bernama Daimah Binti Suwaryo dari kloter SOC 4 (embarkasi Solo) yang meninggal saat tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Basir mengutip keterangan suami almarhumah, Karno Karta, yang juga merupakan calon haji.
Menurut Karno, tidak ada keluhan kesehatan yang dialami Daimah selama perjalanan menuju Tanah Suci.
Namun, sesaat sebelum pesawat mendarat, Daimah meminta izin ke toilet, kemudian mengeluh pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Ia dinyatakan meninggal dunia setibanya pesawat di bandara.
"Dan, ketika di pesawat, menurut suaminya Ibu Almarhum, Ibu Daimah ini baik-baik saja tidak ada keluhan apa-apa," ujar Basir.
Jenazah Daimah telah disalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Pemakaman Baqi, Madinah.
Sang suami turut menyaksikan pemulasaraan jenazah, tetapi tidak ikut dalam proses pemakaman karena alasan emosional.
"Kondisi suaminya lumayan stabil, mudah-mudahan tetap semangat untuk melanjutkan ibadah haji sampai selesai," ucapnya.
Lebih lanjut, Basir menjelaskan kriteria jemaah calon haji yang berhak dibadalhajikan. Kriteria tersebut meliputi jemaah yang meninggal di asrama embarkasi, selama perjalanan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah.
Selain itu, jemaah yang sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan safari wukuf, serta jemaah yang mengalami gangguan jiwa juga termasuk dalam kriteria tersebut.
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu