RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, DPR Tunggu Permintaan Pemerintah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 05 Mei 2025 | 20:30 WIB
Suasana Gedung DPR dilihat dari atas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Suasana Gedung DPR dilihat dari atas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto meminta RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU ini memang tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, tetapi jangka menengah.

"Kita memang belum, tetapi bahwa dalam prolegnas perampasan aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam prolegnas jangka menengah," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Meski begitu, Baleg siap memproses jika ada sinyal dari Presiden Prabowo untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Namun, bilamana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto, tentunya akan kita coba lakukan satu proses," ujar Bob.

Baleg bersikap menunggu pemerintah segera mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR.

"Ya, jadi kalau misalnya inisiatif dari pemerintah justru sebaliknya nanti di Baleg, kami kan di Baleg ya. Jadi, di Baleg itu akan melakukan satu pembulatan yang harmonisasi," ujar Bob.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan dukungannya secara terbuka agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal itu disampaikan dalam pidato politiknya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung," tegas Prabowo.

Ia menilai regulasi tersebut sangat penting karena banyak pelaku korupsi tidak mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara.

"Enak aja udah nyolong, nggak mau balikin. Kena, asetnya gue tarik aja. Itu setuju? Bagaimana? Kita teruskan?" ujarnya di hadapan para buruh.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: