Kejagung Periksa Beberapa Bank Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa beberapa bank dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Perkembangan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan ada beberapa bank yang masih diperiksa sebagai saksi. Namun, detail penyidikan belum diketahui karena masuk ranah penyidik.
"Hingga saat ini, beberapa bank informasi dari penyidik juga sudah dimintai keterangan," kata Harli kepada awak media pada Senin (5/5/2025).
Harli menjelaskan penyidikan ini masih bersifat umum untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Dengan begitu, lanjut Harli, Korps Adhyaksa masih mendalami segala keterangan, termasuk pemeriksaan dokumen. Tujuannya, disandingkan untuk menemukan fakta hukum barang bukti.
"Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
Sekadar informasi, penyidikan dugaan korupsi yang ditangani berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan terhadap PT Sritex. Namun, sampai saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka.
Sebelum penyidikan kasus mencuat, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tercatat tidak mampu membayar utang senilai Rp 32,6 triliun.
Perincian utang itu terdiri atas tagihan kreditor preveren sebesar Rp 691.423.417.057, tagihan kreditor separatis Rp 7.201.811.532.198, dan tagihan kreditor konkuren Rp 24.738.903.776.907.
Dampaknya, pada Maret 2025, operasional Sritex secara resmi ditutup sehingga 10 ribu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu