KPK Gandeng Kementerian Hukum Korea Selatan Usut Kasus Suap PLTU 2 Cirebon

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Mei 2025 | 10:45 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Korea Selatan menangani kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hal itu dilakukan karena salah satu tersangka dalam perkara tersebut merupakan warga negara Korea Selatan.

“KPK intens berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Korea Selatan Ministry of Justice (MoJ) ya melalui Kemenkumham,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (6/5/2025).

Budi menegaskan kolaborasi tersebut dilakukan bersama-sama sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di dunia.

“Ini sebagai bentuk komitmen internasional untuk sama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan modus-modus korupsi juga semakin kompleks, rumit, dan tidak lagi mengenal batas-batas yuridiksi.

“Sehingga memang butuh komitmen dunia internasional untuk sama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.

Menurutnya, sampai saat ini KPK masih melakukan pendalaman informasi dari keterangan saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini.

“Tentu KPK akan melihat pihak-pihak mana saja yang nantinya bertanggung jawab dalam konstruksi dugaan tindak pindahan korupsi ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, General Manajer Hyundai Engineering Herry Jung (WNA) menjadi tersangka sejak 15 November 2019 bersama eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam perkara ini.

Herry Jung diduga menyuap Sunjaya senilai Rp6,04 miliar dari nilai yang dijanjikan Rp10 miliar dalam kasus perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya.

Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).

Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar benar adanya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: