Erick Thohir Sebut Insan BUMN yang Korupsi Tetap Bisa Dipenjara

BeritaNasional.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pihaknya yang melakukan korupsi bisa tetap dipenjara.
Menurut Erick, tindak pidana korupsi tidak ada hubungannya dengan isu payung hukum terkait insan BUMN tak lagi penyelenggara negara.
“Tetap aja dipenjara. Gak ada hubungannya pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara,” ujar Erick di Kementerian BUMN dikutip Selasa (6/5/2025).
Saat ini pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sedang mendefinisikan soal kerugian negara dan korporasi.
“Yang sedang justru saya dengan KPK dengan Kejaksaan sedang mendefinisikan seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi,” tuturnya.
Selain itu, Erick mengatakan kementeriannya juga akan menambah deputi pengawasan dan investigasi untuk mencegah hingga menindak korupsi.
“Nah itu yang kita tidak punya ekspertis ya. Makanya kita sama KPK dan Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian,” kata dia.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu