Gubernur Lemhannas Ungkap Tujuan Program P3N: Cetak Pimpinan Nasional Berkarakter Negarawan

BeritaNasional.com - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) telah resmi membuka program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV 2025. Program ini merupakan pendidikan dalam memberikan pemahaman soal tantangan yang dihadapi bangsa.
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily menjelaskan P3N ini merupakan wadah sebagai implementasi astacita untuk mencetak sumber daya manusia para pemimpin yang paham akan nilai Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
"Sebagai pimpinan nasional, tentu mereka harus memiliki persepsi yang sama dalam rangka bagaimana kita mengambil kebijakan yang tepat di tengah situasi geopolitik global yang memengaruhi ketahanan nasional kita," tutur Ace Hasan di Kantor Lemhannas pada Selasa (6/5/2025).
Diketahui, para peserta merupakan perwira tinggi (Pati) dari kalangan TNI-Polri serta sejumlah pejabat eselon I dan II. Termasuk para pimpinan dari organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan pelaku usaha.
“Agar mereka memiliki satu integrasi kepemimpinan yang kuat dalam rangka mengimplementasikan Astacita Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Pak Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya.
“Para pimpinan nasional harus diingatkan kembali tentang kepentingan nasional kita, yaitu empat konsensus kebangsaan ini harus ditanamkan di dalam proses pengambilan kebijakan negara kita,” tambahnya.
Ace menjelaskan, dengan adanya P3N ini, diharapkan para peserta memahami situasi geopolitik yang akan menjadi kurikulum pokok. Jadi, tujuan mewujudkan Indonesia Emas 2045 bisa tercapai.
“Nah, dengan pemahaman yang utuh, komprehensif, dan holistik yang diberikan Lemhannas, kita harapkan nanti akan mencetak para pimpinan nasional yang berpikir dan berkarakter negarawan,” tuturnya.
Pelaksanaan P3N 25 Lemhannas RI ini akan diikuti 100 orang dan direncanakan berlangsung selama sekitar 3,5 bulan. P3N ini dimulai pada Selasa (6/5/2025) dan dijadwalkan berakhir pada 19 Agustus 2025.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu