KPK Dalami Keuangan PT ASDP dalam Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) mengaku sudah mendalami keuangan PTB ASDP Ferry Indonesia (Persero) pada 2021 kemarin, Senin (5/5/2025).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendalaman itu dilakukan kepada Vice President Keuangan PT ASDP 2021 Susilo Prasojo.
Pendalaman tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
“Saksi hadir dan didalami terkait keuangan ASDP tahun 2021,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan pihaknya telah menahan tiga tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun ini.
Diantaranya, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan Pengembangan PT ASDP Harry M Adh Caksono, serta Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
"KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM," ujar Budi Sokmo.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
KPK mengatakan, nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu