Pramono: 4% ASN yang Tak Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu Akan Dibina atau Dibinasakan

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa sebanyak 96 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta telah mematuhi aturan kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono mengatakan bahwa empat persen sisanya yang belum patuh akan diberikan pembinaan.
"Jadi yang empat persen tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, dikutip Jumat (9/5/2025).
Pramono menjelaskan bahwa pembinaan itu memiliki dua makna. Makna pertama adalah pembinaan yang serius, dan yang kedua adalah pembinaan dengan pendekatan yang lebih tegas.
"Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan. Terima kasih," ujar Pramono sambil tertawa.
Sebagai informasi, aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu ini tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Aturan yang mulai berlaku sejak 23 April 2025 ini mewajibkan setiap ASN yang hendak berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, atau pulang dari tempat kerja untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
"Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai," tulis Ingub tersebut, yang dilihat pada Senin (28/4/2025).
Nantinya, kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap ASN di unit kerjanya.
Tak hanya itu, para ASN diwajibkan mengunggah foto ke media sosial perangkat atau unit kerjanya sebagai bukti bahwa mereka telah menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.
"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat untuk turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," tulis Ingub tersebut.
Meski demikian, ada beberapa ASN yang diperbolehkan tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu, yaitu pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu