Ketua Grib Kalteng Dipanggil Usai Penutupan PT BAP, Polri Dalami Kasus Premanisme

BeritaNasional.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi premanisme, terutama yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat (ormas).
Untuk itu, Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para ahli dan pemangku kepentingan, guna merumuskan langkah penanganan yang menyeluruh.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memberi rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan pencabutan izin ormas yang terbukti terlibat dalam tindak pidana.
"Berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana," ujar Sandi dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Polda Kalteng Panggil Ketua Grib Kalteng Usai Penutupan PT BAP
Langkah konkret Polri dalam menindak aksi premanisme terlihat dari sejumlah operasi yang telah digelar secara serentak sejak 1 Mei 2025. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pemanggilan Ketua Grib Kalteng oleh Polda Kalimantan Tengah, menyusul viralnya kasus penutupan operasional PT BAP di media sosial.
"Sejumlah kasus menonjol telah berhasil diungkap selama operasi ini. Di antaranya Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP," ucap Sandi.
Sandi menekankan bahwa Polri tak akan mentolerir praktik-praktik premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang dilakukan dengan embel-embel ormas. Menurutnya, tindakan semacam ini mengganggu rasa aman masyarakat dan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Kami tidak akan mentolerir aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegasnya.
Polri juga fokus pada berbagai bentuk pelanggaran yang kerap dikaitkan dengan aksi premanisme, seperti pungli, pengancaman, penghasutan, penyebaran hoaks, hingga penculikan.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," jelas Sandi.
Sebagai bagian dari strategi penindakan, Polri juga akan memeriksa legalitas ormas yang terlibat. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, maka ormas tersebut berpotensi direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu