Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi CSR BI, KPK: Masih Mendalami

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pemeriksaan saksi yang belum tuntas menjadi penyebab belum ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya masih melakukan pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kepada para saksi.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan yang telah dilakukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (10/5/2025).
Ia mengatakan, penetapan tersangka bakal dilakukan pada momen yang tepat apabila tim penyidik memutuskan konstruksi perkara sudah lengkap.
“KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tuturnya.
Budi mengatakan, setiap perkara yang ditangani KPK memiliki kompleksitas. Oleh sebab itu, pihaknya harus mempelajari kasus tersebut secara mendalam.
"Tentu setiap penanganan perkara punya kompleksitasnya masing-masing. KPK terus mempelajari dan mendalami informasi dari keterangan yang diperoleh,” kata dia.
Meski demikian, dirinya berharap proses penegakan hukum perkara CSR Bank Indonesia itu dapat dilakukan secara efektif sehingga bisa segera memberikan kepastian status hukum.
“Sehingga memberi kepastian hukup untuk pihak-pihak terkait dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi asset recovery bisa dilakukan dengan optimal," tandansya.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap salah satu modus dalam kasus korupsi dana CSR BI adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asep menyebut dana CSR disalurkan ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.
"Yang kami temukan selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi,” ungkap Asep.
Menurutnya, dana itu juga dikirim ke rekening orang lain yang mewakili pelaku karena BI hanya memperbolehkan penyaluran CSR kepada yayasan, bukan perorangan.
Ia mengatakan para pelaku sengaja membentuk yayasan untuk menampung dana CSR yang kemudian disalahgunakan.
"Ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S dan HG ada di situ ya, membuat yayasan. Melalui yayasan tersebutlah uang-uang itu dialirkan," ujarnya.
Awalnya, dana CSR digunakan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan.
"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial," kata Asep.
"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial," tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu