Terima Vonis 7 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Hakim Kasus Ronald Tannur Minta Maaf

BeritaNasional.com - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pemberi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul meminta maaf kepada masyarakat, Mahkamah Agung (MA) dan keluarga atas tindak tercela dan koruptif yang dilakukan.
Penasihat hukum kedua terdakwa Philipus Harapenta Sitepu menyampaikan permohon tersebut dan berharap mendapatkan kesempatan memerbaiki kesalahan.
"Erintuah dan Damanik berharap nantinya bisa menjadi berkat dan bermanfaat saat kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Kedua hakim lancung ini tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keputusan ini disebut diambil dalam keadaan tenang pada saat pemindahan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan Salemba, Jumat (9/5/2025).
"Keputusan ini diambil karena Pak Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," terangnya.
Erintuah dan Mangapul divonis dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan setelah terbukti melakukan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Sebelumnya rekan terdakwa hakim nonaktif lHeru Hanindyo telah dijatuhkan vonis pidana dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam kasus ketiga hakim ini didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar yang dibagi sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi. (Antara).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu