Paksa Warga Bayar Parkir Rp 20 Ribu, 4 Preman di Jakpus Jadi Tersangka

BeritaNasional.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap preman yang mematok tarif parkir liar terhadap warga di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Mereka adalah empat orang pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) yang ditangkap lantaran memaksa warga membayar parkir ilegal Rp 20 ribu.
"Korban awalnya memberi Rp 5 ribu, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenai tarif Rp 20 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus pada Minggu (11/5/2025).
Warga yang menjadi korban dari aksi premanisme dengan kedok parkir liar ini adalah IF. Dia diintimidasi oleh keempat preman yang tidak terima dibayar Rp 5 ribu.
“Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, empat preman yang mengaku sebagai petugas memungut parkir liar diketahui salah satunya adalah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial G.
Meski belum diperinci secara jelas, dikabarkan peran mereka adalah T sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara itu, F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP).
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Atas kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari, termasuk yang berlindung di balik organisasi.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.
Meski bersikap tegas, Susatyo juga menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini.
"Kami juga ingin mengedukasi dan membina agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujarnya.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lain yang dikelola dengan cara serupa,” tuturnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu