Polres Jakpus Tetapkan 9 Tersangka Premanisme, 1 di Antaranya Punya KTA Ormas

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan tersangka dari total 28 orang yang sempat diamankan atas kasus dugaan premanisme dalam Operasi Berantas Jaya yang digelar selama 15 hari sejak 9 Mei 2025.
Sembilan tersangka adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).
Mereka berperan mengatur lalu lintas kendaraan, menarik pungutan liar, mengintimidasi dan mengancam korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto saat jumpa pers pada Senin (12/5/2025).
Mereka dijerat sesuai Pasal 335 terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 368 dengan ancaman kekerasan menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang yang biasa kita sebut dengan pasal pemerasan.
“Ini termasuk penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga,” jelasnya.
Para tersangka diduga memaksa tiga korban inisial DDS, IF, dan BGZ ke lokasi parkir ilegal. Tindakan itu dilakukan, dengan paksaan, berujung pematokan tarif Rp 20 ribu hingga lebih Rp 50 ribu.
Padahal, kendaraan itu seharusnya tidak dikenai biaya parkir karena lokasi berada di zona bebas pungutan liar. Namun, tersangka memaksa dan mengintimidasi korban untuk menyerahkan uang.
“Modus yang dilakukan oleh para tersangka itu sebagian besar dengan cara meminta atau memaksa uang kepada masyarakat yang akan parkir,” katanya.
Sementara itu, dari barang bukti yang disita dari tersangka, terdapat bendera ormas, uang hasil sitaan, hingga kartu tanda anggota (KTA) ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) atas nama Taufik.
Meski demikian, saat disinggung, Danny tidak menanggapi lebih lanjut. Dia hanya memastikan barang bukti dan beberapa atribut ormas telah disita oleh penyidik.
“Alat bukti yang berhasil kita sita itu ada uang sekitar Rp 980.000 dan juga penertiban baliho, spanduk, dan bendera itu sekitar lebih dari 200-300 lembar,” ucap Danny.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu