Polres Jakpus Tangkap Anggota Ormas Pemalak Parkir Liar, Raup Rp7 Juta per Bulan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
Polres Jakpus Tangkap Anggota Ormas Pemalak Parkir Liar. (Foto/istimewa)
Polres Jakpus Tangkap Anggota Ormas Pemalak Parkir Liar. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial T (45) kini harus mendekam dibalik jeruji besi penjara. Lantaran, berhasil diciduk Polres Metro Jakarta Pusat karena aksinya yang meresahkan masyarakat.

Di mana, T diketahui merupakan anggota ormas yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) liar. Dia pun kerap memeras atau memalak para pengendara melalui tarif parkir yang dipatoknya.

Kepada Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto, diakui alasan dari T bergabung ormas untuk mendapat kenalan, itu semua dijalaninya kurang lebih sudah satu tahun. 

“Anggota biasa pak. Belum dapat pak. Saya cuma buat silaturahmi aja pak. Kepengen mencari saudara, silaturahmi, itu aja,” kata T ketika ditanya AKBP Danny saat jumpa pers, dikutip Selasa (13/5/2025).

Meski tidak jelas alasan yang disampaikan T untuk bergabung ormas. Namun, terkait dengan bisnis ilegal jukir liar yang dilakukan T, sudah dijalani sebelum bergabung ormas.

Di mana bisnis itu dilakukan T, selepas dirinya dipecat sebagai sekuriti pada klub malam. Sehingga, dia pun mengaku menjadi jukir liar untuk memenuhi kebutuhan hari-hari.

“Jadi kalau itu gak ada sangkut pautnya. Karena kan saya di parkiran itu sebelum saya masuk Ormas itu udah di parkiran,” ucapnya.

Lantas saat disinggung soal penghasilan sebagai jukir liar, T mengakui bisa meraup uang dari para pengendara sekira Rp7 juta perbulan. 

“Ya sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta dapat,” tuturnya.

Sekedar informasi T kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama delapan anggota ormas lain terkait kasus serupa. Mereka ditangkap di dua lokasi dengan waktu berbeda-beda. 

Penangkapan terhadap para tersangka berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya atau area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, lalu berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: