Kejagung Jamin Bantuan TNI Tidak Pengaruhi Penegakan Hukum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 13 Mei 2025 | 17:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin kerja sama pengamanan dari TNI ke jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak memengaruhi jalannya penegakan hukum.

Hal itu dipastikan Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar bahwa pemberian bantuan dari TNI justru menguntungkan pihaknya dari segi pengamanan.

"Tidak ada (mempengaruhi penegakan hukum)," kata Harli saat dikonfirmasi pada Selasa (13/5/2025).

Harli mengulas kerja sama Kejagung dengan TNI seyogianya telah berjalan cukup lama sejak Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil) berdiri.

Kerja sama itu dimulai dengan adanya penekanan dalam perjanjian atau MoU antara Kejaksaan dan TNI untuk pengamanan sekaligus bertukar informasi guna kepentingan penegakan hukum.

"Hampir di semua MoU ada klausul pertukaran informasi, tentu sifatnya informasi yang bisa dipertukarkan," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes TNI menjelaskan kerja sama pengamanan yang dilakukan prajurit di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan kerja sama itu merupakan bagian dari pengamanan bersifat rutin dan preventif sebagaimana telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerjasama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” tutur Kristomei saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).

Ruang lingkup kerja sama dilakukan sesuai permintaan dari Kejaksaan meliputi; 1. Pendidikan dan pelatihan; 2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; 3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; 4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

Kemudian; 5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; 6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; dan 8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Adapun, perintah pengamanan ini sebagaimana tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Di mana, agar disiapkan para prajurit untuk pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Seluruh personel dengan alat perlengkapan lengkap nantinya akan terbagi dalam 30 prajurit untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) tingkat provinsi, sementara 10 prajurit untuk pengamanan Kejaksaan Negeri (Kejari) tingkat kota/kabupaten.

Dalam poin tersebut juga tertuang apabila dalam wilayah personel TNI AD kurang mencukupi, pengamanan juga bisa diminta bantuan personel dari jajaran TNI Angkatan Laut (AL) maupun Angkatan Udara (AU).


 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: