Butuh Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Ruang Digital Anak

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 16 November 2025 | 10:46 WIB
Butuh Peran Aktif Masyarakat dalam pengawasan ruang digital anak. (Foto/Instagram Literasi Digital Komdigi)
Butuh Peran Aktif Masyarakat dalam pengawasan ruang digital anak. (Foto/Instagram Literasi Digital Komdigi)

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi anak dan remaja di bawah 18 tahun dalam ruang digital dan segala risikonya. Pasalnya, sebanyak 48 persen dari 229 juta pengguna internet merupakan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. 

Melansir data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan bahwa penetrasi internet Indonesia telah mencapai 80 persen atau setara dengan 229 juta pengguna. Dari total itu, 48 persen di antaranya merupakan anak dan remaja di bawah 18 tahun, yang perlu mendapatkan perlindungan dari risiko digital.

"Ini kerja kita bersama agar anak-anak tetap mendapatkan ruang aman dalam dunia digital untuk kebutuhan pendidikan dan lainnya, bukan pada tindakan negatif," kata Fifi di Tangerang, Minggu (16/11/2025).

Fifi menjelaskan, pemerintah telah mengambil langkah konkret melalui peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), regulasi baru yang mengatur pengamanan ruang digital bagi anak dan remaja.

PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital, mulai dari media sosial, layanan video, hingga gim daring, untuk menyediakan lingkungan bebas dari konten berbahaya.

“Setelah Australia, Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang mengeluarkan aturan terkait perlindungan anak di ruang digital. Ini komitmen besar pemerintah untuk memastikan dunia digital yang aman bagi generasi muda,” terangnya.

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany menambahkan, edukasi keamanan digital menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam melindungi warganya di ruang siber, terutama di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat.

Ia pun mengajuk masyarakat juga untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta segera melaporkan situs atau akun mencurigakan melalui kanal aduan resmi. Sebab, maraknya kasus pencurian data pribadi di dunia digital disebabkan masih rendahnya kewaspadaan pengguna dalam memeriksa keaslian tautan atau pesan yang mereka terima.

“Kami tidak hanya mengandalkan sistem keamanan pemerintah, tapi juga ingin membangun kesadaran bersama. Perlindungan data pribadi dimulai dari kebiasaan pengguna itu sendiri,” ujar Mugiya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: