Kasus PSU Barito Utara, Vonis Hakim Jadi Sorotan Publik

BeritaNasional.com - Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara terus menuai kritik. Bukan hanya karena kualitas kesaksian yang disoroti, tetapi juga karena muncul dugaan bahwa asas praduga tak bersalah bagi terdakwa diabaikan dalam proses persidangan.
Dalam sidang perkara nomor 39/Pid.sus/2025/PN Mtw, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) politik uang. Namun, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan memunculkan pertanyaan besar mengenai kelayakan bukti dan pertimbangan hukum yang digunakan.
Salah satu poin krusial ialah pengakuan saksi kunci, Indra Tamara, yang menyatakan bahwa kesaksiannya berdasarkan cerita pihak lain, bukan pengamatan langsung.
Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa kesaksian yang sah di pengadilan ialah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.
“Kesaksian seperti itu secara hukum hanya dapat dianggap sebagai petunjuk. Jika dijadikan dasar utama dalam menjatuhkan vonis, maka hal tersebut sangat bermasalah dari sisi prinsip keadilan,” ujar Ari kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Ari juga menuturkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, ketika saksi utama tidak menyaksikan langsung kejadian, maka keputusan untuk menghukum terdakwa harus ditinjau ulang secara serius.
“Pengadilan seharusnya sangat berhati-hati. Dalam kondisi seperti ini, putusan yang dijatuhkan bisa mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” tambahnya.
Dia pun menilai perkara ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap penanganan kasus-kasus pemilu oleh aparat penegak hukum. Apalagi, dalam konteks pilkada yang sarat dengan kepentingan, netralitas dan integritas penegak hukum harus benar-benar dijaga.
Untuk diketahui, peristiwa bermula dari penggerebekan oleh warga dan kebetulan ada polisi yang berpatroli pada 14 Maret 2025. Ini yang awalnya disebut sebagai OTT ternyata penggerebekan.
Adapun fakta lainnya ialah keberadaan barang bukti yang baru ditemukan beberapa jam setelah penggerebekan dilakukan. Hal ini memunculkan keraguan terhadap kronologi kejadian yang dijadikan dasar penuntutan.
Masyarakat Barito Utara kini menanti kejelasan. Banyak yang bertanya, apakah proses hukum ini benar-benar dijalankan untuk menegakkan keadilan, atau ada kepentingan lain yang memengaruhi jalannya perkara.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu