Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Produk Politik

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Perampasan Aset merupakan produk politik. Hal itu menjadi alasan aturan tersebut belum dibahas di DPR RI.
Menyoroti dorongan sudah dilakukan Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU tersebut, Supratman mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan para ketua umum partai politik.
"Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik," ujar Supratman di Kementeriam Hukum, Rabu (14/5/2025).
"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan para ketua umum Partai Politik," imbuhnya.
Ia meminta masyarakat bersabar karena pihaknya akan memastikan RUU ini segera masuk dalam agenda pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).
Ia mengaku sudah minta Direktur Jenderal Perundang-undangan yang bertanggung jawab yang mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen.
"Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR, tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjelang pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Pras, saat ini Presiden lebih memilih agar pembahasan RUU tersebut dilakukan oleh DPR RI. Karena itu, Prabowo intens menjalin komunikasi dengan para tokoh partai politik.
“Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu, untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih kita memilih untuk mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” kata Pras.
“Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi,” sambungnya.
Pras juga memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pembahasan RUU tersebut.
“Pasti dilibatkan, karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data-data arus transfer keluar masuk kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa, apakah sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan,” ujar Pras.
Lebih lanjut, Pras menegaskan, Presiden Prabowo sangat serius dalam mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset. Komitmen itu, kata dia, juga tercermin dari pernyataan Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional.
“Pada saat May Day juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen. Ini sebenarnya tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu