Keterangan Penyidik KPK Rossa Dinilai Jadi Bukti Tak Ada Kriminalisasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 14 Mei 2025 | 19:45 WIB
AKBP Rossa Purbo Bekti datang bersaksi ke Pengadilan Tipikor Jakpus. (BeritaNasional/Panji Septo)
AKBP Rossa Purbo Bekti datang bersaksi ke Pengadilan Tipikor Jakpus. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinilai sebagai bukti tidak adanya kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Pernyataan ini disampaikan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menanggapi kesaksian Rossa beberapa waktu lalu. Ia menilai keterangan Rossa yang menjadi salah satu kunci yang dapat mengungkap dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat petinggi PDI Perjuangan itu.

 ”Sehingga semakin kemari jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak,” kata Yudi kepada awak media, Rabu (14/5/2025).

Keterangan Rossa juga disebut membuka kotak pandora kasus Hasto. Dengan keterangan itu, Yudi yakin publik bisa melihat dan memahami rangkaian peristiwa yang terjadi. 

“Apa yang disampaikan oleh Rossa tentu sudah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh KPK, yang dikumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan"

Di muka persidangan Rossa mengungkap beberapa hal penting di antaranya tentang pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat itu kepada wartawan.

Padahal saat itu operasi tangkap tangan (OTT) masih belum selesai. Muncul kecurigaan tindakan itu sebagai bagian upaya untuk menggagalkan operasi senyap tersebut. Dengan demikian dia meyakini proses hukum kepada Hasto bukanlah tindakan kriminalisasi hukum.

”Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto,” ucapnya.

Tidak sampai di situ, Rossa mengaku, setelah Firli menyampaikan OTT itu kepada publik, dia diganti. Bahkan Firli memulangkan Rossa ke instansi asalnya yakni Polri. Dia juga memastikan pemilik nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto. 

Bahkan, dia juga mengungkap proses OTT termasuk upaya untuk menghilangkan barang bukti dengan perintah menceburkan ponsel ke dalam air. 

“Yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri. Baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” jelasnya. 

Yudi pun menilai, kesaksian yang sudah disampaikan oleh Rossa membuka hal-hal baru. Salah satunya perbuatan yang dilakukan Firli Bahuri saat masih memimpin KPK. 

Dengan kesaksian tersebut, dia menilai isu kriminalisasi dan politisasi kasus Hasto menjadi semakin tidak relevan. Sebab, fakta-fakta persidangan sudah mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa. 

”Strategi jaksa sudah tepat, di awal sidang langsung menghadirkan saksi-saksi kunci yang memperkuat dakwaan mereka agar hakim semakin yakin alat bukti sudah cukup dimiliki oleh KPK,” tukasnya. 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: