Jadi Tersangka, Bos PT SHC Ditahan Imbas Terbongkarnya Kasus Importir Sianida Ilegal

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menahan Direktur PT Sehat Hidup Chemindo, SS selaku importir sianida ilegal yang gudangnya digrebek pada pekan lalu.
"Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan. Kegiatan pengungkapan sianida ini diduga diimpor secara atau didistribusikan secara ilegal," jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Rabu (14/5/25).
Setelah dilakukan penahanan terhadap SE, Polri kini sedang mencari tahu perizinan impor sianida tersebut. Penyidik Polroi disebut telah mengetahui barang tersebut dikirim dari Tiongkok dengan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tak berproduksi.
"Saat ini kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum," ujarnya.
Padahal, sejatinya hanya ada dua perusahaan yang ditunjuk pemerintah diperbolehkan mengimpor bahan kimia berbahaya tersebut secara legal. Salah satunya, adalah perusahaan BUMN, yaitu PT PPI dan PT Sarinah.
"Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," katanya.
Ia menerangkan modus yang dilakukan pelaku impor ilegal sianida memakai izin perusahaan pertambangannya yang telah habis. Lalu, bahan kimia yang tidak dipakai itu malah dijual ke pihak lain.
Oleh sebab itu, pengembangan kasus akan menyasar ke para penerima atau supplier. Diketahui, penerima sianida dari SE sebagian besar ada di Indonesia Timur, terlebih di Selawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Kalimantan Tengah.
"Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur,” ungkap dia.
Kasus iniu terbongkar setelah polisi berhasil memeriksa sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur yang menyimpan ribuan drum sianida dikirim secara ilegal dari China.
Ribuan drum sianida tersebut ternyata dikelola dan diperjualbelikan oleh PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Namun proses impor menggunakan nama perusahaan pertambangan yang telah tidak berjalan.
Bahan kimia berbahaya itu kemudian dijual ke perusahaan tambang Ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum. Di mana dari tindakan ini, SE diyakini berhasil meraup untung senilai Rp59 miliar.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu