Polda Metro Jaya Tangkap Preman Viral Kasus Intimidasi Pensiunan Polisi di Pasar Kramat Jati

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 14 Mei 2025 | 22:28 WIB
Pendi Permana, pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap Kepala Keamanan Pasar Kramat Jati yang juga merupakan pensiunan polisi. (Foto/Doc. Humas Polri)
Pendi Permana, pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap Kepala Keamanan Pasar Kramat Jati yang juga merupakan pensiunan polisi. (Foto/Doc. Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya berhasil menangkap Pendi Permana, pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap Kepala Keamanan Pasar Kramat Jati yang juga merupakan pensiunan polisi. Aksi tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial, terkait penertiban pedagang di pasar tersebut.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Pendi Permana,” ujar Resa dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Pendi diketahui merupakan warga asal Bandung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna oranye saat diamankan petugas.

Kasus ini bermula ketika Pendi mendatangi korban yang tengah berada di Pos Pantau Pasar Induk Kramat Jati. Tanpa alasan jelas, pelaku langsung mendorong tubuh korban sambil mengintimidasinya dan menantang untuk berkelahi.

“Pelaku tanpa sebab langsung mendorong badan korban sambil berkata, 'Mau ngajakin ribut lu. Kenapa semua pedagang saya nggak boleh dagang? Atas perintah siapa itu?',” kata Resa.

Saat korban berdiri, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi menuju arah lobi cabai. Korban sempat berusaha mengejar, namun situasi tidak memungkinkan. Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Kramat Jati untuk ditindaklanjuti.

Saat ini, kata Resa, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan berkas perkara.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan koordinasi administrasi penyidikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: