Diduga Terima Paket Permen Narkoba, Pebasket Amerika Jarred Dwayne Shaw Ditangkap di Bandara Soetta

BeritaNasional.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap seorang warga negara asing (WNA) Jarred Dwayne Shaw (JDS) terkait dengan kasus narkotika. Setelah diselidiki, JDS ternyata seorang pebasket asal Amerika Serikat.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung menyebut bahwa JDS ditangkap setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
"Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet basket profesional atas nama JDS,” kata Ronald kepada wartawan pada Rabu (14/5/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui paket narkoba berbentuk permen ini dikirim dari Thailand. Hingga akhirnya, narkoba ini hendak dikirim ke salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang untuk diterima IM.
“Karena memang ini tidak ada beredar di Indonesia dan didatangkan dari Thailand,” ucapnya.
Keberhasilan pengungkapan ini diawali kecurigaan pihak Bea Cukai bahwa ada tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
Salah satunya, pengiriman berupa satu buah paket EMS world Thailand nomor airway bill EE206616913TH dengan nama pengirim Jitnarec Konchinda beralamat di Bangkok. Isinya adalah 20 bungkus permen bertulisan 'Vita Bite' mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) sebanyak 132 buah dengan berat 869 gram.
“Modus superman ini bisa dibilang tergolong baru karena sejauh ini belum ada yang memang melakukan seperti itu ataupun sangat jarang melakukan seperti itu dan tentunya apabila ini sudah beredar akan sangat sulit untuk kita deteksi dan alhamdulillah berhasil mengungkap sebelum ini bisa beredar,” ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu