DPRD Jakarta Sarankan UPT Perparkiran Dibubarkan Akibat Banyak Parkir Liar

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 15 Mei 2025 | 14:56 WIB
Suasana Rapat Komisi C DPRD DKI. (BeritaNasional/Lydia)
Suasana Rapat Komisi C DPRD DKI. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti persoalan parkir liar yang masih menjamur di ibu kota. DPRD menyarankan unit pelaksana teknis (UPT) parkir dibubarkan.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyarankan agar pengelolaan parkir dilelang ke pihak swasta. Sebab, terdapat kebocoran pendapatan Jakarta akibat maraknya parkir liar ini.

Adapun, hal ini disampaikan Dimaz setelah menggelar rapat bersama jajaran UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) yang membahas masalah pengelolaan parkir di Jakarta pada Rabu (14/5/2025).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, dan anggota Komisi C Lukmanul Hakim dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Kalau enggak perform dan enggak ada terobosan, Komisi C menyarankan supaya UPT parkir dibubarkan dan dilelang ke swasta saja," kata Dimaz kepada wartawan.

"Anggaran pendapatan daerah yang bocor kalau kita hitung sampai angka triliunan rupiah, kan parah sekali ya? Jadi, intinya kalau UPT parkir enggak perform ya bubarin saja lelang ke swasta biar enak kontrolnya,” lanjutnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengaku bakal mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta jika masih tak bisa mengelola pemungutan pendapatan tarif parkir dengan baik.

"Ke depan, kalau kita melihat UPT Parkir ini begini-begini terus, ya mungkin kita akan sarankan kepada Pak Gubernur untuk dibubarin saja. Kita lelang aja kepada swasta supaya swasta yang mengelola," kata Kenneth.

Menurut Kenneth, Pemprov Jakarta bisa bekerja sama dengan pihak swasta dalam menata parkir liar menjadi parkir resmi yang retribusinya dapat diterima langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Bapenda itu kan (mengelola langsung) kalau UPT parkir on street. Kalau off street, sifatnya kalau manajemen swasta, ke Bapenda," ucap Kenneth.

"Jadi, sumber pendapatan untuk pungut pajak itu kalau parkir on street maupun off street, pihak swasta yang mengelola. Jadi, bisa dialihkan ke bapenda semua. Supaya ke depan enggak terjadi kebocoran pendapatan daerah lagi terkait sumber pendapatan parkir ini," tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: