KPK Tak Bisa Konfirmasi Ada Tidaknya Laporan Penyalahgunaan Wewenang Sekda DKI Marullah Matali

BeritaNasional.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo tak bisa mengonfirmasi soal kepastian laporan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.
Marullah dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky) menjadi Tenaga Ahli Sekda dan keponakannya Faisal Syafruddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Laporan yang masuk kepada bagian pengaduan masyarakat (Dumas) lembaga antirasuah merupakan informasi rahasia.Terkait pengaduan masyarakat ini, KPK tidak bisa memberikan konfirmasi benar menerima aduan tersebut atau tidak,” ujar Budi kepada Beritanasional.com, Kamis (15/5/2025).
Ia menerangkan setiap laporan yang diterima Dumas merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak bisa sama sekali dibocorkan.
“Karena rangkaian proses di dumas ini termasuk informasi yang dikecualikan,” tegasnya.
Meski demikian, Budi berjanji akan memberikan penjelaskan kepada masyarakat apabila pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut nantinya.
“Sehingga pada tahapan ini, KPK hanya bisa menjelaskan terkait proses tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diterima,” tuturnya.
Budi memastikan pihaknya akan menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut jika hal tersebut benar adanya.
“KPK pada dasarnya akan melakukan penelaahan terhadap setiap pengaduan masyarakat untuk memastikan validitas informasi dan keterangan dalam laporan tersebut,” kata dia.
Ia juga menjelaskan pihaknya melakukan verifikasi lebih lanjut untuk menilai apakah substansi laporan itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK atau tidak.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu