Jangan Ragu! Laporkan Aksi Premanisme ke sini

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memberikan keterangan. ( BeritaNasional/dok humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memberikan keterangan. ( BeritaNasional/dok humas Polri)

BeritaNasional.com -  Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa biaya. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/25).

Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya ia memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Ia  juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelasnya. 

Dalam memerangi aksi ini polri hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.

“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada
ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: