PPATK Bekukan Sementara 28 Ribu Rekening Pasif Sepanjang 2024, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas dengan membekukan sementara 28 ribu rekening yang tidak aktif atau dormant sepanjang 2024.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan negara dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pembekuan puluhan ribu rekening pasif tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga menambahkan bahwa data rekening-rekening tersebut diperoleh dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Minggu (18/5/2025) yang dikutip dari Antaranews.
Ivan menjelaskan lebih lanjut bahwa istilah dormant dalam dunia perbankan merujuk pada rekening yang sudah lama tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi, seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
Lebih dari sekadar penertiban administrasi, pembekuan sementara ini juga merupakan langkah proaktif PPATK dalam melindungi kepentingan umum dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Menurut PPATK, rekening pasif yang berada di bawah kendali pihak yang tidak bertanggung jawab berpotensi besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai aktivitas ilegal.
"Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya," katanya.
Selain itu, Ivan menyampaikan pembekuan 28 ribu rekening ini juga bertujuan mengedukasi nasabah mengenai status rekening mereka yang tidak aktif.
Langkah ini juga diharapkan dapat menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (untuk nasabah korporasi) apabila keberadaan rekening tersebut tidak diketahui.
Dengan demikian, PPATK berupaya meminimalkan risiko penyalahgunaan rekening pasif dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan rekening secara bertanggung jawab.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu