Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Sebagai Sekjen DPD RI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 19 Mei 2025 | 21:37 WIB
Irjen Pol Mohammad Iqbal dilantik sebagai Sekjen DPD RI. (Foto/Instagram/Humas Polda Riau)
Irjen Pol Mohammad Iqbal dilantik sebagai Sekjen DPD RI. (Foto/Instagram/Humas Polda Riau)

BeritaNasional.com -  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamudin melantik Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai sekretaris jenderal DPD RI. 

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

"Pada hari ini, Senin tanggal 19 Mei 2025, saya Sultan Baktiar Najamudin dengan ini secara resmi melantik saudara dalam jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ucap Sultan saat melantik Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Sultan menaruh harapan besar kepada Iqbal untuk membawa perspektif baru dan meningkatkan efektivitas kerja lembaga. Karena jabatan sekjen merupakan posisi kunci mendukung tugas DPD RI.

"Dengan latar belakang Saudara sebagai personil Polri, Saudara telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya," ujar Sultan.

"Kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian Saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya, dan membawa perspektif baru untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga," lanjutnya.

Sultan juga menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh jajaran di lingkungan sekretariat jenderal DPD untuk mendukung sekjen baru. Ia mengatakan, semua pihak merupakan bagian dari korps besar yang memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan visi lembaga.

"Dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki DPD RI saat ini dan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap DPD RI, maka kita perlu melakukan terobosan-terobosan baru dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang dimandatkan konstitusi, yaitu mengoptimalkan fungsi pengawasan, fungsi pertimbangan APBN dan fungsi legislasi," ujar Sultan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: