Negara Darurat Sampah, DPR: Saatnya Tindakan Nyata Selamatkan Lingkungan!

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
Anggota Komisi XII DPR Nevi Zuairina (BeritaNasional/istimewa)
Anggota Komisi XII DPR Nevi Zuairina (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi XII DPR Nevi Zuairina, menegaskan Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat sampah yang sangat mengkhawatirkan.

Dengan total timbulan sampah nasional mencapai lebih dari 56 juta ton per tahun dan 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih beroperasi dengan sistem open dumping, kondisi ini menjadi bom waktu bagi lingkungan dan keselamatan warga.

“Masyarakat Indonesia hidup di tengah krisis ekologi yang semakin nyata. Ini bukan lagi soal sampah sebagai limbah rumah tangga, tetapi soal ancaman bencana yang timbul akibat rusaknya lingkungan oleh ulah manusia,” ujarnya.

Politisi PKS ini menyoroti rendahnya pengelolaan sampah nasional yang baru mencapai 39,01%. Sementara itu, 39,14% sampah masih dibuang sembarangan ke lingkungan tanpa penanganan memadai, dan sisanya menumpuk di TPA yang tidak memenuhi standar sanitasi. Kondisi ini semakin diperburuk oleh lambannya implementasi Perpres No 97 Tahun 2017 dan No  83 Tahun 2018, yang masing-masing akan berakhir tahun ini.

Dalam forum yang sama, legislator Sumbar ini mendesak percepatan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Dari 514 daerah, baru sebagian kecil yang berhasil menyusun RPPLH sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009. Padahal dokumen ini krusial dalam mengarahkan pembangunan yang lestari dan adaptif terhadap risiko iklim.

“Sudah saatnya daerah tidak lagi menunda-nunda. RPPLH bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan penyelamatan lingkungan dan manusia. Pemerintah pusat harus lebih tegas, bahkan bila perlu memberikan sanksi administratif bagi daerah yang abai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nevi menyoroti pentingnya percepatan implementasi perdagangan karbon sebagai salah satu langkah konkret untuk menginternalisasi biaya kerusakan lingkungan ke dalam sistem ekonomi nasional.

Ia mendorong agar sistem registri nasional (SPEGRK) dapat difungsikan secara penuh dan transparan, serta mendorong harmonisasi regulasi lintas kementerian agar pasar karbon domestik memiliki kepastian hukum dan integritas tinggi.

“Jika kita tidak segera berubah, bencana hidrometeorologi, pencemaran air dan udara, serta krisis pangan akibat degradasi lingkungan akan semakin sering terjadi. Ini bukan retorika, ini peringatan. Mari kita selamatkan bumi kita,” tutupnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: