9 Tersangka Kasus Impor Gula Bakal Naik ke Meja Hijau

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Mei 2025 | 11:02 WIB
Kejagung tangani kasus gula impor (Beritanasional/Bachtiar)
Kejagung tangani kasus gula impor (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendagri) periode 2015-2016.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, sembilan tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk persiapan proses persidangan.

"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 9 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Adapun rincian sembilan tersangka yakni Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya (TW); Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat (WH); dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan (HS).

Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat (IS); Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP); dan Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT).

Lalu, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya (AS); Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama (HFH); dan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca (ES).

Selain tersangka, Kejagung juga telah melimpahkan barang bukti elektronik serta enam unit mobil dari sejumlah merek mulai Toyota, Honda, Hyundai hingga Cherry.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tukas Harli.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: