Pemprov DKI Imbau Warga Beli Hewan Kurban di Lokasi yang Telah Diperiksa Dinas KPKP

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 21 Mei 2025 | 15:32 WIB
Hewan kurban untuk Idul Adha (Beritanasional/Elvis)
Hewan kurban untuk Idul Adha (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan para pedagang hewan kurban untuk mematuhi ketentuan terkait pembelian dan penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 2025.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menyarankan agar masyarakat membeli hewan kurban di lokasi yang telah diperiksa oleh petugas.

Mengingat, lanjut Hasudungan, hewan kurban wajib diperiksa oleh dokter agar kesehatannya terjamin guna memastikan layak dijual sesuai syariat dan ketentuan yang ada.

“Setiap tempat penjualan yang sudah diperiksa akan diberi stiker khusus sebagai penanda,” kata Hasudungan dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Bagi para pedagang, Hasudungan menekankan bahwa pemeriksaan dari petugas Dinas KPKP DKI Jakarta tidak dipungut biaya apapun. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelayakan lokasi penjualan.

“Untuk kambing, dibutuhkan minimal ruang seluas 1,5 meter per ekor, dan untuk sapi, dua meter per ekor. Hewan juga harus ditempatkan di lokasi teduh, tidak terpapar hujan dan panas langsung, serta diberi pakan dan air yang cukup,” ujar Hasudungan.

Ia menambahkan, imbauan ini dikeluarkan demi menjamin kenyamanan, kesehatan hewan, serta ketertiban lingkungan selama musim kurban di wilayah DKI Jakarta.

“Terpenting, jual hewan kurban hanya di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah. Jangan berjualan di trotoar, taman, atau fasilitas sosial dan umum lainnya,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: