Fakta-Fakta Bentrokan Pemuda Pancasila vs Vendor di RSUD Tangsel

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:17 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Bentrokan yang terjadi antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan vendor di RSUD Tangerang Selatan karena lahan parkir tengah menjadi sorotan. Akhirnya kejadian ini berujung laporan kepada pihak kepolisian.

Terkait peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku sudah melakukan berbagai upaya mengendalikan situasi.

Berikut fakta-fakta bentrokan antara ormas dan vendor parkir di RSUD Tangsel:

PP Lakukan Ancaman Pemaksaan dan Kekerasan

Ade Ary mengatakan mitra sewa atau terpilih (vendor) dari barang milik daerah, membuat laporan terkait pengancaman, pemaksaan, hingga kekerasan.

Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan 22 Mei 2025 kepada pihaknya terkait peristiwa bentrokan antara ormas dan vendor untuk menguasai lahan parkir RSUD Tangsel.

“Pelapor saudari YW membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan atau pemaksaan dengan kekerasan,” ujar Ade Ary di Jakarta dikutip Sabtu (25/5/2025).

“Dan atau ancaman dengan kekerasan dan atau pengeroyokan dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan atau penyerobotan,” imbuhnya.

Jadi Target Sasaran, Polisi Tahan 30 Orang

Ade Ary mengatakan kasus ini merupakan bagian dari target atau sasaran operasi pemberantasan preman Polda Metro Jaya.

Pihaknya juga sudah mendatangi TKP serta mengamankan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas bentrokan tersbeut.

“Kemudian mengamankan setidaknya ada 30 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas dari mitra sewa terpilih ini,” tuturnya.

Ade mengatakan pihaknya melakukan pendalam kepada 30 orang tersebut untuk dimintai keterangan terkait peristiwa bentrokan.

“Setelah dilakukan proses pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan orang-orang yang diamankan,” kata dia.

Setelah melakukan pendalaman, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 30 orang oknum anggota PP menjadi tersangka.

“30 orang oknum anggota PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan,” lanjutnya.

Polisi Buru Oknum Pemuda Pancasila

Ade menjelaskan ada 2 kelompok dari 30 tersangka yang sudah ditahan. Ia mengatakan semua tersangka adalah oknum anggota dan pengurus PP.

Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP MPC Tangsel atas nama MR. Menurut Ade, pihaknya sedang melakukan pengejaran.

“Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini tersangka MR sedang dalam pengejaran. Akan dikejar dan diburu terus"

Ia menegaskan perburuan itu dilakukan untuk penyidikan dan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi.

“Ini merupakan salah satu bentuk tindakan premanisme yang meresahkan. Sudah sekian tahun memuasai lokasi, sudah 8 tahun menurut versi pelapor,” tandansyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: