Barbuk OTT Korupsi RSUD Koltim Hanya Rp 200 Juta, KPK Ingin Cegah Kerugian Lebih Besar

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Meski nilai barang bukti (barbuk) yang diamankan baru sekitar Rp 200 juta, KPK menegaskan langkah itu dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar serta menghindari kualitas pembangunan rumah sakit yang buruk. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan progres pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) baru mencapai sekitar 20 hingga 30 persen saat OTT dilakukan.

Namun, KPK memutuskan segera bergerak agar proyek senilai miliaran rupiah itu tidak merugikan masyarakat dengan fasilitas rumah sakit yang buruk.

“KPK memilih cepat menangani perkara ini dan melakukan tindakan tangkap tangan ini dalam rangka menghindari dampak buruk yang lebih besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025).

Asep memastikan pihaknya bisa mengamankan uang senilai Rp 9 miliar apabila pihaknya membiarkan proyek hingga selesai.

Meski demikian, Asep menilai ada hal yang dipertaruhkan demi mendapat barang bukti yang besar tersebut, yakni kerugian masyarakat.

“Kalau kita biarkan sampai ini selesai, maka tentunya sembilan miliarnya akan kita peroleh, akan kita OTT, tapi rumah sakitnya kualitasnya akan lebih buruk,” tuturnya. 

Asep berharap, langkah cepat KPK di Kolaka Timur menjadi peringatan bagi pelaksana proyek rumah sakit di 11 kabupaten lainnya agar mengelola anggaran dengan benar. 

Dengan demikian, dana Rp 4,3 triliun yang tersisa dapat digunakan optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan dilakukannya tangkap tangan terhadap pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, artinya uang Rp4,3 triliun bisa digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan rumah sakit,” kata dia. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bupati Koltim, Abdil Azis yang merupakan kader Partai NasDem.

Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Tim KPK telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin. 

Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Sementara, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: