Larangan Potong Rambut dan Kuku bagi Pengurban, Simak Hadis Ini

BeritaNasional.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang akan diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban.
Selain menyiapkan hewan kurban sesuai syariat, ada satu sunah Rasulullah SAW yang kerap menjadi perhatian dan perbincangan: larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban.
Hadis Larangan Potong Rambut & Kuku bagi Pengurban
Larangan ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya." (HR. Muslim)
Hadis ini secara eksplisit menjelaskan bahwa sejak memasuki 1 Dzulhijjah, seseorang yang telah berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya hingga hewan kurban disembelih. Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat sunah muakkadah (sunah yang ditekankan).
Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, kata ganti (dhamir) "dia" dalam hadis tersebut merujuk kepada shohibul qurban (orang yang berkurban), bukan kepada hewan kurban. Ini berarti anjuran ini ditujukan kepada manusia yang berkurban, bukan kepada hewan yang akan dikurbankan.
Anjuran ini diperkuat dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Nabi SAW pernah bersabda:
"Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa Jalla jadikan untuk umat ini," lalu seseorang bertanya: "Bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya?" Beliau menjawab: "Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu, maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu di sisi Allah Azza wa Jalla.”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa dalam kondisi tidak mampu menyembelih hewan kurban, seseorang tetap bisa memperoleh pahala kurban dengan menjaga kebersihan diri secara simbolis setelah tanggal 10 Dzulhijjah.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa larangan ini bukanlah kewajiban. Artinya, tidak memotong rambut dan kuku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih merupakan bentuk pengamalan sunah yang dianjurkan, namun tidak membatalkan ibadah kurban apabila dilanggar.
Sebagian ulama menyatakan bahwa anjuran ini bertujuan untuk meningkatkan kepekaan spiritual dan menghadirkan rasa syukur serta penghayatan terhadap makna pengorbanan. Dengan menahan diri dari memotong rambut dan kuku, seorang Muslim secara simbolik menunjukkan kesiapan jiwa dan raganya dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Semoga pelaksanaan ibadah kurban tahun ini berjalan lancar dan penuh keberkahan. Idul Adha bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga simbol kepatuhan dan keikhlasan kepada Allah SWT.
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu