KPK Ungkap Alasan Belum Tahan GM Hyundai Herry Jung terkait Kasus Suap PLTU 2

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menahan langsung General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) karena masih melakukan pendalaman.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait Herry yang sudah menjadi tersangka kasus suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2
“KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Herry selama lebih dari 11 jam di Gedung Merah Putih. Warga negara Korea Selatan tersebut tiba di KPK pukul 08.10 WIB dan keluar pukul 19.20 WIB.
Saat awak media menanyakan soal dugaan suap tersebut, Herry Jung memilih bungkam. Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Herry meminta pewarta berhenti mengambil gambar.
"Permisi ya. Sudah fotonya ya. Terima kasih," ujar kuasa hukum Herry Jung sambil meninggalkan gedung dwiwarna KPK.
Sebagai informasi, Herry Jung menjadi tersangka sejak 15 November 2019 bersama eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam perkara ini.
Herry Jung diduga menyuap Sunjaya senilai Rp6,04 miliar dari nilai yang dijanjikan Rp10 miliar dalam kasus perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya.
Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar benar adanya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu